rental mobil jogja murah dengan sopir dan lepas kunci

Cara Daftar Asuransi Jasa Raharja – Manfaat dan Syarat Daftar yang Harus Diketahui

Cara Daftar Asuransi Jasa Raharja

Cara Daftar Asuransi Jasa Raharja – Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi yang tersedia dan popular di Indonesia dengan beragam manfaat perlindungan yang dimilikinya. Dengan memiliki jenis asuransi satu ini maka Anda bisa memperoleh berbagai manfaat perlindungan hukum sesuai dengan kemampuan bayar yang dimiliki. Dalam artikel berikut akan dibahas tentang cara daftar asuransi Jasa Raharja manfaat dan syarat untuk mendaftar asuransi Jasa Raharja.

Cara Daftar Asuransi Jasa Raharja

Jasa Raharja dikenal sebagai perusahaan asuransi yang berfokus pada penanganan pemberian asuransi kecelakaan. Dengan visi dan misi untuk bisa menjalankan sekaligus memberikan layanan yang mengutamakan kebutuhan masyarakat, salah satunya dengan merilis program asuransi sosial. Setidaknya perusahaan asuransi Jasa Raharja memiliki kurang lebih 4 acuan dalam menjalankan layanannya di antaranya adalah memberikan bakti pada negara, masyarakat, perusahaan dan lingkungan sekitarnya.

Ruang lingkup layanan perusahaan Jasa Raharja memiliki layanan perlindungan untuk masyarakat Indonesia dengan adanya program asuransi sosial yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum. Di dalam Undang-undang no.33 tahun 1964 dijelaskan bahwa setiap korban memiliki hak atas santunan adalah setiap penumpang sah yang menumpang alat angkutan penumpang umum yang kemudian mengalami kecelakaan diri.

Untuk cara daftar asuransi Jasa Raharja dan pembayaran premi asuransi Jasa Raharja, dilakukan pada saat pengguna melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan atau perpanjangan STNK. Secara otomatis di dalamnya dilakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Hal yang sama dengan tarif yang dibayarkan ketika menggunakan alat transportasi umum yang di dalamnya telah termasuk premi asuransi Jasa Raharja yang dapat diklaim saat penumpang menjadi korban kecelakaan.

Pilihan Produk Asuransi Jasa Raharja yang Terbaik

Jasa Raharja memiliki beragam produk polis asuransi terbaik yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Perusahaan asuransi ini menjadi asuransi sosial milik negara yang memiliki tanggung jawab sebagai pengelola asuransi kecelakaan baik untuk penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum hingga pejalan kaki. Berikut adalah pilihan produk asuransi Jasa Raharja terbaik yang bisa Anda pertimbangkan kegunaannya.

Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Adalah jenis program asuransi yang siap memberikan pertanggungan untuk para korban kecelakaan lalu lintas untuk pengendara sekaligus pihak ketiga (korban kecelakaan). Adapun asuransi ini memiliki manfaat asuransi Jasa Raharja sebagai berikut :

  • Santunan cacat total tetap sejumlah 50 juta rupiah (jumlah maksimal)
  • Santunan meninggal dunia sejumlah 50 juta rupiah
  • Perawatan sejumlah 20 hingga 25 juta rupiah (jumlah maksimal)
  • Penggantian biaya pemakaman (jika korban tak memiliki ahli waris) sejumlah 4 juta rupiah
  • Penggantian uang biaya P3K sejumlah 1 juta rupiah (manfaat tambahan)
  • Penggantian uang biaya ambulans sejumlah 500 ribu rupiah (manfaat tambahan)

Asuransi Kecelakaan Transportasi Umum

Jenis polis asuransi yang memberikan manfaat perlindungan khusus untuk penumpang alat transportasi umum baik darat, laut dan udara. Untuk manfaat pertanggungan dari polis asuransi ini adalah sebagai berikut :

  • Uang santunan meninggal dunia sejumlah 50 juta rupiah
  • Uang santunan cacat total tetap sejumlah 50 juta rupiah (jumlah maksimal)
  • Uang perawatan sejumlah 20-25 juta rupiah sesuai dengan jenis transportasi yang digunakan yaitu darat/udara/laut
  • Uang penggantian biaya pemakaman sejumlah 4 juta rupiah (jika korban tak memiliki ahli waris)
  • Uang penggantian biaya P3K sejumlah 1 juta rupiah (manfaat tambahan)
  • Uang penggantian biaya ambulans sejumlah 500 ribu rupiah (manfaat tambahan)

Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Jenis polis asuransi yang ketiga adalah asuransi kecelakaan diri yang diberikan pada korban kecelakaan (kasus tabrakan atau tabrak lari) lalu lintas atau pihak ketiga. Polis asuransi ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum atas kelalaian pengendara kendaraan bermotor. Pada polis asuransi ini memiliki manfaat pertanggungan sebagai berikut :

  • Uang santunan meninggal dunia sejumlah 50 juta rupiah
  • Uang santunan cacat total tetap sejumlah 50 juta rupiah (jumlah maksimal)
  • Uang perawatan 20-25 juta rupiah (jumlah maksimal)
  • Uang penggantian biaya pemakaman sejumlah 4 juta rupiah (jika korban tak memiliki ahli waris)
  • Uang penggantian biaya obat-obatan sejumlah 1 juta rupiah (manfaat tambahan)
  • Uang penggantian biaya ambulans sejumlah 500 ribu rupiah (manfaat tambahan)
  • Uang ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga

Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja

Untuk Anda yang ingin mengajukan asuransi Jasa Raharja, berikut ini adalah cara daftar asuransi Jasa Raharja beserta syarat mengajukan asuransi jasa raharja sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Mengurus surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau lembaga yang sederajat yang memiliki wewenang mengeluarkan surat keterangan tersebut. (Seperti PT KAI untuk transportasi kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut)
  • Membawa surat keterangan sehat atau kematian yang dikeluarkan rumah sakit
  • Membawa bukti identitas pribadi korban kecelakaan (asli dan fotokopi) meliputi:
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Surat Nikah
  • Cara daftar asuransi Jasa Raharja berikutnya adalah berkunjung ke kantor asuransi Jasa Raharja dan mengisi formulir yang diperlukan:
    • Formulir pengajuan santunan
    • Formulir keterangan singkat kronologi kecelakaan
    • Formulir riwayat kesehatan korban kecelakaan
    • Surat keterangan ahli waris jika korban kecelakaan meninggal dunia
    • Menyerahkan semua formulir yang sudah diisi dan melampirkan berkas dokumen yang dibutuhkan pada petugas
  • Pada korban yang mengalami luka-luka, untuk bisa mendapatkan perawatan diharuskan mempunyai beberapa syarat daftar asuransi Jasa Raharja dengan dokumen sebagai berikut:
    • Surat laporan polisi beserta sketsa TKP (Tempat Kejadian Perkara) atau laporan kecelakaan pihak yang berwenang
    • Kuitansi bukti biaya perawatan, kuitansi biaya obat-obatan yang asli serta sah yang dikeluarkan dari rumah sakit tempat korban dirawat
    • Fotokopi KTP milik korban
    • Surat kuasa dari korban pada penerima santunan (jika dikuasakan) yang mana sudah dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
    • Fotokopi surat rujukan jika korban kecelakaan pindah dirawat di rumah sakit lainnya
  • Korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka hingga mengalami cacat tubuh diwajibkan untuk membuat:
    • Laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
    • Surat keterangan cacat tetap dari dokter rumah sakit tempat korban dirawat
    • Fotokopi KTP korban kecelakaan
    • Foto diri yang menampilkan kondisi cacat tubuh tetap
  • Untuk korban kecelakaan yang mengalami luka-luka hingga meninggal dunia:
    • Laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak yang berwenang
    • Surat kematian dari rumah sakit dari rumah sakit atau dari kelurahan (jika korban tak dibawa ke rumah sakit)
    • Fotokopi KTP dan KK korban serta ahli waris
    • Fotokopi surat nikah untuk korban yang sudah menikah
    • Fotokopi surat kelahiran untuk korban yang belum menikah
    • Tanda bukti pembayaran asli dan sah untuk biaya perawatan dan obat-obatan yang dibutuhkan
    • Fotokopi surat rujukan jika korban pindah perawatan di rumah sakit lain
    • Menunggu proses pencairan uang santunan yang diberikan

Sekian ulasan tentang cara daftar asuransi Jasa Raharja terbaru, manfaat, produk asuransi Jasa Raharja yang terbaik serta syarat untuk bisa klaim jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat.